prayer time


jadwal-sholat

PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS DAN NILAI LUHUR BANGSA Makalah ini dibuat guna untuk memenuhi tugas : Civic Education Dosen   Pen...


PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS DAN NILAI LUHUR BANGSA

Makalah ini dibuat guna untuk memenuhi tugas :

Civic Education

Dosen Pengampu : Jon Helmi, MP

 

Halimatun Sakdiah

NPM : 22.00.4152

 

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM

HUBBULWATHAN DURI

2022

 

 

 

 

 

 



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah  kepada junjungan kita Nabi Muhammad Saw, serta  kepada keluarganya, para sahabatnya, para tabi’in-tabi’at, dan In Sha Allah akan sampai kepada kita selaku umatnya Nabi Muhammad Saw.

Dan tak lupa juga saya ucapkan terimakasih kepada Bpk Jon Helmi, MP selaku dosen Pengantar studi fiqih yang telah memberikan kesempatan kepada kami  dalam pembuatan makalah ini dan mempresentasekan nya didepan kawan-kawan sekalian.

Kami sadar dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, untuk itu kami  harap kepada kawan-kawan yang kami hormati untuk memberikan kritik dan saran mengenai makalah yang kami susun. Mudah-mudahan Allah Swt melimpahkan Rahmat dan Inayah-Nya kepada kita semua,dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.......

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................... i

DAFTAR ISI................................................................................................... ii

BAB I

PENDAHULUAN.......................................................................................... 1

1.1.   Latar Belakang Masalah.................................................................. 1

1          1.2.    Rumusan Masalah.............................................................................. 2

BAB II

PEMBAHASAN............................................................................................. 3

1.      Peran Pancasila Sebagai Identitas Dan Nilai Luhur Bangsa......... 3

2.      Pancasila sebagai Wujud Modal Sosial Bangsa.............................. 6

3.      Korupsi  sebagai Wujud Krisis Identitas Bangsa........................... 8

BAB III

PENUTUP...................................................................................................... 10

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 12

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah

Sejak awal kelahiranya tanggal 1 Juni 1945, Pancasila dimaksudkan sebagai dasar  falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lebih dikenal sebagai Dasar Negara (Philosofische Grondslag) Arti penting Pancasila merupakan salah satu tolok ukur dan  pegangan hidup bagi kehidupan bermasyarakat. Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum dalam alenia IV    penyusunan  Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut juga sebagai ideologi negara. Kehidupan masyarakat pasca kemerdekaan  pada  tahun 1945, Pancasila memegang peranan penting di setiap gerak, arah  dan  cara  kita  juga  harus  senantiasa dijiwai oleh Pancasila.

Nilai-nilai Pancasila sebagai  dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan    suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia. Sebagai  suatu  sumber  dari  segala sumber hukum secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi  kejiwaan, serta watak/sifat bangsa Indonesia,  yang  pada  tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh  para  pendiri negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat   Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan No.XX/MPRS/1966.

 Pergerakan yang muncul saat itu memang   menjadikan Pancasila sebagai pondasi berdirinya sebuah pergerakan. Para pemuda yang antusias dengan pergerakan tersebut mempunyai jiwa satu rasa dan satu nasib berdasarkan nilai yang terkandung didalam ideologi Pancasila. Seiring berkembangnya zaman, nilai yang terkandung dalam ideologi tersebut semakin sempit dan mulai terkikis. Adanya paham yang masuk seperti globalisasi, menguatnya paham fundamentalisme saat ini yang mampu mengikis rasa solidaritas dan mampu merubah paradigma masyarakat terhadap ideologi Pancasila.

Dalam  situasi  kehidupan  yang  demikian, mutlak diperlukan adanya paradigma kehidupan berbangsa dan bernegara yang dapat dijadikan pegangan masyarakatIndonesia. Nilai-nilai solidaritassosial,kekeluargaan, keramahtamahan    sosial, kerukunan,  tenggang  rasa,  dan  rasa  cinta tanah  air  yang  pernah  dianggap  sebagai kekuatan pemersatu dan ciri khas bangsa Indonesia, dan semakin  pudar  bersamaan dengan menguatnya nilai-nilai materialismedan fundamentalisme.

Tingkat korupsi yang tinggi merupakan salah satu contoh dari pelaksanaan kekuasaan yang otoritarian. Beberapa model maupun pembahasan tentang Pancasila dan pemaparan tentang adanya ideologi sebagai dasar negara, tidak lepas dengan  adanya  peran  modal  sosial (social capital)   dalam pembentukan masyarakat yang  berbangsa dan berbudaya. Modal sosial menjelaskan adanya sebuah hak hakiki yang dimiliki oleh masyarakat sebagai cerminan    dalam pembentukan nila-nilai  tersebut. Salah satu dari wujud modal sosial tersebut adalah  kepercayaan (trust).

Disebutkan bahwa kepercayaan merupakan satu modal yang paling dasar dalam pembentukan ideologi tersebut. Masyarakat yang mempunyai kecenderungan dan terlalu   bersemangat untuk mengadopsi sebuah  nilai-nilai baru yang muncul dari paham yang masuk saat ini, membuat hidup masyarakat lebih menggantungkan terhadap nilai yang masuk  tersebut, seperti paham globlaisasi dan fundamentalis.

 

1.2   Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah Peran Pancasila sebagai Identitas dan Nilai Luhur Bangsa ?

2.      Apakah Pancasila sebagai Wujud Modal Sosial Bangsa ?

3.      Apakah Penyebab Terjadinya Korupsi sebagai Wujud Krisis Identitas Bangsa ?

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.   1.   Peran Pancasila Sebagai Identitas Dan Nilai Luhur Bangsa

Pancasila merupakan dasar pembentukan Negara  Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI). Pancasila pun   harus diwariskan kepada  generasi  muda bangsa Indonesia berikutnya melalui pendidikan.  Setiap bangsa memiliki  kepedulian kepada pewarisan budaya luhur bangsanya. Oleh karena itu,   perlu ada upaya pewarisan budaya penting tersebut melalui pendidikan Pancasila yang dilaksanakan dalam pendidikan formal (sekolah).

Sebagai dasar  negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara yuridis. Seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila sebagai kaidah yuridis-konstitusional pada dasarnya tidak berlaku dan    harus dicabut.  Dengan demikian penetapan Pancasila sebagai dasar falsafah negara berarti bahwa moral bangsa telah menjadi moral negara. Hal ini berarti bahwa moral Pancasila telah menjadi  sumber tertib negara dan sumber tertib hukumnya, serta jiwa seluruh kegiatan negara dalam segala bidang kehidupan.

Pelaksanaan  Pancasila  pada  masa reformasi  cenderung  meredup dan  tidak adanya istilah penggunaan Pancasila sebagai propoganda praktik penyelenggaraan   pemerintahan. Hal ini terjadi lebih dikarenakan oleh adanya globalisasi yang melanda Indonesia dewasa ini. Masyarakat  terbius  akan  kenikmatan hedonism yang dibawa oleh paham baruyang masuk sehingga lupa dari mana, dimana, dan untuk siapa sebenarnya mereka hidup. Seakan-akan mereka melupakan bangsanya  sendiri yang dibangun dengan semangat juang yan gigih dan tanpa memandang perbedaan.

Dalam Perkembangan masyarakat yang secara kultur, masyarakat lebih cenderung menggunakan Pancasila sebagai dasar pembentukan dan penggunakan setiap kegiatan yang mereka lakukan. Peran Pancasila dalam hal ini sebenarnya adalah untuk menciptakan masyarakat “kerakyatan”, artinya masyarakat Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama.

Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban harus seimbang dan tidak memihak ataupun memaksakan kehendak kepada orang lain.

Pancasila  disebut sebagai identitas bangsa dimana Pancasila mampu memberikan satu pertanda atau ciri khas yang melekat dalam tubuh masyarakat. Hal ini  yang  mendorong  bagaimana  statement masyarakat mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut. Sebagai contoh nilai keadilan yang bermakna  sangat  luas  dan  tidak  memihak terhadap  satu  golongan  ataupun  individu tertentu. Unsur pembentukan Pancasila berasal dari   bangsa Indonesia sendiri.

Sejarah Indonesia membuktikan bahwa nilai luhur   bangsa yang  tercipta merupakan sebuah kekayaan yang dimiliki dan tidak bisa  tertandingi. Pada masa orde baru menginginkan  pemerintahan  yang  ditandai dengan keinginan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara    murni dan konsekuen.

Penanaman nilai-nilai Pancasila pada masa orde baru dilakukan secara indoktrinatif dan birokratis. Akibatnya, bukan  nilai-nilai  Pancasila yang meresap ke dalam kehidupan  masyakat, tetapi kemunafikan yang tumbuh subur dalam masyarakat. Sebab setiap ungkapan para pemimpin mengenai nilai-nilai kehidupan tidak disertai dengan keteladanan serta tindakan yang nyata sehingga Pancasila  yang  berisi  nilai-nilai luhur bangsa dan merupakan landasan filosofi untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan   makmur, bagi rakyat hanyalah omong kosong yang tidak mempunyai makna apapun.

Lebih-lebih Pendidikan Pancasila dan UUD 45 yang dilakukan melalui  metode indoktrinasi  dan  unilateral, yang tidak memungkinkan     terjadinya perbedaan pendapat, semakin mempertumpul pemahaman   masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila. Cara melakukan pendidikan     semacam itu, terutama bagi generasi muda, berakibat fatal.

Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur, setelah dikemas dalam pendidikan yang disebut penataran P4 atau PMP (Pendidikan  Moral  Pancasila), atau nama sejenisnya,  ternyata  justru  mematikan  hati nurani generasi muda terhadap makna dari nilai luhur Pancasila tersebut. Hal itu terutama disebabkan oleh karena Pendidikan yang doktriner tidak disertai dengan keteladanan yang  benar. Mereka yang setiap hari berpidato  dengan  selalu mengucapkan kata-kata keramat: Pancasila dan UUD 45, tetapi dalam kenyataannya masyarakat tahu bahwa kelakuan mereka jauh dari apa yang mereka katakan.

Perilaku itu justru semakin membuat persepsi yang  buruk  bagi para pemimpin serta meredupnya Pancasila sebagai landasan hidup bernegara,  karena masyarakat menilai bahwa aturan dan norma hanya untuk orang lain (rakyat) tetapi bukan atau tidak berlaku bagi para pemimpin.  Selain itu Pancasila digunakan sebagai asas tunggal bago organisasi masyarakat maupun organisasi politik.

Karena Orde Baru  tidak  mengambil pelajaran dari pengalaman sejarah pemerintahan sebelumnya, akhirnya kekuasaan otoritarian Orde Baru pada akhir1998-an runtuh oleh kekuatan masyarakat. Hal itu  memberikan  peluang  bagi  bangsa Indonesia untuk membenahi     dirinya, terutama bagaimana belajar lagi  dari sejarah agar Pancasila sebagai ideologi dan falsafah   negara   benar-benar   diwujudkan secara  nyata  dalam  kehidupan  sehari-hari.

Berakhirnya kekuasaan Orde Baru menandai adanya Pemerintahan Reformasi yang diharapkan mampu memberikan  koreksi dan perubahan terhadap penyimpangan dalam mengamalkan Pancasila  dan  UUD  1945  dalam  praktik bermasyarakat dan bernegara yang dilakukan  pada  masa  Orde  Baru.  Namun dalam  praktik  pada  masa  reformasi  yang terjadi  adalah tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan  fundamentalism.  Hal  inilah  yang  menandai  bahwa  pada  masa itulah  masyarakat Indonesia sedang mengalami krisis identitas bangsa.

 

 

 

2.     2. Pancasila sebagai Wujud Modal Sosial Bangsa

 

Modal sosial (social capital)dapat dikatakan sebagai  kelompok   individu  atau grup yang digunakan untuk   merealisasi kepentingan manusia. Kalau mau didefinisikan sebagai satu kata maka  trust (kepercayaan) adalah kata yang bisa mempresentasikan kondisi tersebut (Konioko  dan  Woller,  1999).  Sedangkan James Coleman sebagaimana yang dikutip oleh Francis Fukuyama dalam   bukunya Trust: The Social and Creation of Prosperity (1995) mendefinisikan modal sosial sebagai kemampuan   masyarakat bekerja sama untuk  mencapai tujuan  bersama  di  dalam berbagai kelompok organisasi

Trust(kepercayaan) sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, hal ini dikarenakan kepercayaan bersifat  fundamental.  Bahkan  dapat dikatakan kualitas relasi sosial terletak pada sejauh mana nilai fundamental itu mendapat perhatian. Ketika sebuah nilai kepercayaan  itu hilang maka yang timbul adalah perpecahan yang sifatnya mendarahdaging.  Sangat  jelas  bahwa  kepercayaan menyentuh  sendi  kehidupan  yang  paling mendasar dari sisi kemanusiaan baik sebagai  makhluk  individu  maupun  sebagai makhluk sosial.

Sebagai bahan analisis yang menjadikan kepercayaan itu   merupakan sebuah faktor utama dari pelaksanaan Pancasila, sebut saja 4 (empat)   pilar kehidupan berbangsa. Antara lain Pancasila, UUD NKRI 1945,     Negara Kesatuan  Republik  Indonesia  (NKRI),  dan Bhineka  Tunggal  Ika. Empat pilar tersebut ibaratkan sebuah kepercayaan  untuk mewujudkan   kehidupan berbangsa  yang rukun dan tanpa adanya sebuah keganjalan seperti konflik dan sebagainya.

Namun sebuah fenomena  dan  kelangsungan dari perjalanan reformasi memberikan ruang bagi para  masyarakat  yang  tidak  mengerti akan hal tersebut, sehingga  disini  rawan terjadinya konflik di dalam  masyarakat itu sendiri. Konflik yang sering terjadi di Indonesia merupakan konflik yang Sebagian besar disebabkan karena krisis moral dan tidak bisa  mengamalkan   nila-nilai   yang terkandung    dalam    ideologi    Pancasila.

Sebagai dasar negara Pancasila mempunyai keunggulan dalam   mengatur  kehidupan masyarakat Indonesia, yang mengandung makna saling menghormati, menghargai, menjunjung tinggi kebersamaan, dan sebagainya justru kenyataannya adalah sebaliknya.  Paham fundamentalisme   yang   hadir   di   tengah-tengah   kehidupan   masyarakat   Indonesia yang menyebabkan semua  itu. Kerusuhan tersebut   menyebabkan berbagai fasilitas umum menjadi rusak dan identitas  bangsa sebagai negara yang menjunjung persatuan dan kesatuan sedikit demi  sedikit  sudah mulai luntur.

Pada  12  Februari  2010  lalu,  Forum Komunikasi Kristiani Jakarta   (FKKJ) mengeluarkan  data,  yang  menurut  mereka dalam tahun 2007  ada  100  buah  gereja yang  diganggu  atau  dipaksa  untuk  ditutup. Tahun  2008,  ada  40  buah  gereja  yang mendapat  gangguan.  Tahun  2009  sampai

Januari  2010,  ada  19  buah  gereja  yang diganggu  atau  dibakar  di  Bekasi,  Depok, Parung,  Purwakarta,  Cianjur,  Tangerang, Jakarta, Temanggung     dan Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas (SumateraUtara).

Menurut data FKKJ tersebut, selama masa pemerintahan   Presiden   Soekarno (1945-1966) hanya ada 2 buah gereja yang dibakar.  Pada  era  pemerintahan  PresidenSoeharto (1966-1998) ada 456 gereja yangdirusak  atau dibakar.  Pada  periode  1965-1974, ada 46 buah gereja yang dirusak atau dibakar. Sedangkan dari tahun 1975 atau masa setelah   di berlakukannya   SKB   2 Menteri tahun 1969 hingga saat lengsernya Soeharto  tahun  1998,  angka  gereja  yang dirusak  atau  dibakar  sebanyak  410 buah. Sebenarnya kasus yang terdapat di Bekasi tersebut bukan merupakan kasus kebebasan beribadat dan beragama ataupun  yang  berbau    SARA, namun merupakan kasus tempat beribadat dan persoalan perijinan mendirikan bangunan.

Hilangnya kepercayaan (trust)  sebagai wujud     modal     sosial     dalam kehidupan masyarakat merupakan awal munculnya beberapa akibat adanya paham fundamentalis dan kapitalis di  Indonesia. Adanya   kebutuhan yang mendesak dan ketidakterbatasan masyarakat  juga   ikut serta dalam mewujudkan sebuah konflik tersebut terjadi.

 

 

 

3.    3.  Korupsi  sebagai Wujud Krisis Identitas Bangsa

 

Adanya krisis identitas bangsa yang terjadi selama beberapa decade menyebabkan mentalitas bangsa menjadi tergerumus dan menurunnya   kepercayaan masyarakat  terhadap nilai-nilai yang terkandung  dalam  Pancasila. Ketika  krisis kepercayaan  itu terjadi,  pada  masa  kini masyarakat  hanya  menjadikan  Pancasila sebagai    “buah    bibir”    saja   tanpa bisa menghayati dan mengamalkannya  secara utuh.

 Munculnya paham fundamentalis dan kapitalis    sebagai    kenyataan    akan    haltersebut.   Sebagai   contoh   adalah   kasuskorupsi ditengah-tengah masyarakat.Kecenderungan   tindak   korupsi   tersebuthanya  memihak  dan  menguntungkan  satupihak saja, sedangkan masyarakat sebagaikorban dari korupsi tersebut.

Adanya tindak pidana korupsi disebabkan karena lemahnya moral individu, di samping  itu,  lemahnya penegakan  hukum  dalam menindak lanjuti tindak  pidana korupsi yang semakin merajalela.   Perspektif   ke   depan Negara Kesatuan Republik Indonesia  sebagai negara hukum berdasarkan UUD 1945 yang memiliki dasar negara Pancasila, sehingga diperlukan  kajian  tentang  konsepsi  system hukum  di  Indonesia.

Hal ini  dengan  tegas dinyatakan  pada Pembukaan  UUD  1945 alenia  IV  dan  pada  Pasal  2  UU  No.  10Tahun  2004  disebutkan  bahwa  Pancasila sebagai   sumber   segala   sumber   hukum,kedudukan Pancasila sebagai     norma hukum tertinggi  yang  dalam  tata  hukum global   disebut   ground norma atau staatfundamental norma mengingat sesuai kenyataan sejarah (legal history) selama 60 tahun tidak goyah sebagai ideologi  dan dasar negara hukum di Indonesia.

Berdasarkan tesis  Hans Kelsen, pendudukan Pancasila dalam   UUD   1945 berada  pada  tingkat  tertinggi. Hal ini berarti bahwa Pancasila harus diletakkan sebagai  kaidah   dasar  yang mempunyai arti sebagai sumber dari segala sumber hukum  serta  menjadi  dasar  bagi berlakunya UUD 1945.

Perbuatan korupsi telah digolongkan sebagai kejahatan   internasional karena telah ditetapkan melalui Konvensi Internasional.    Praktik  penegakan  hukum  dan  peradilan yang timpang dengan rasa keadilan masyarakat sebagai wujud terkikisnya  nilai Pancasila  yang  berperan  sebagai  modal sosial  bangsa,  contoh  vonis  bebas  korupsi atau  SP3  (Surat  Perintah  Pemberhentian Penyidikan)     lebih     banyak    di     tingkat penyidikan dibandingkan kasus-kasus pencurian ayam bahkan  sering kali korban penganiayaan  yang  dihakimi  oleh masa.  Kondisi   seperti ini sangat bertentangan dengan rasa keadilan sebagai salah satu nilai    ideologi  yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara  Indonesia dan peran Pancasila sebagai modal sosial.

Ketika kepercayaan (trust) masyarakat mulai meredam terhadap  nilai dan makna Pancasila,  maka  disitulah  titik awal dari  munculnya  krisis  identitas yang menyebabkan seseorang melakukan segala cara untuk mendapatkan dan mempertahanlan kekuasaan dengan tidak menghiraukan  lagi nilai-nilai ideologi yang terkandung dalam Pancasila itu. Selain krisis  identitas  yang bersifat moralitas dan kekuasaan, muncul kasus   fundamentalis agama  dalam  hal  tindak  pidana  korupsi. Faktor  pendidikan  dikalangan keagamaan menjadi sangat penting dan strategis dalam membangun  moral,  mental,  dan  karakter bangsa yang peka dan anti korupsi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

1.3  KESIMPULAN

Berdasarkan  dari  pemaparan  dananalisis  dari  berbagai  kasus  diatas, dapat ditarik     sejumlah     kesimpulan     sebagai berikut:

1)      Pancasila  sebagai  sumber  dari  segalasumber   hukum   menurut   UUD 1945mempunyai peran yang sangat  penting dalam kelangsungan  hidup  masyarakat yang berbangsa dan bernegara, disamping itu Pancasila juga  mempunyai peran dalam membentuk identitas dan nilai luhur bangsa. Pancasila mempunyai ciri khas yang yang melekat pada tubuh masyarakat Indonesia.

2)      Pancasila yang terdapat  pada   salah satu  dari   4   (empat) pilar   kehidupan berbangsa  dan  bernegara  merupakan perwujudan modal sosial (social capital), alasanya   karena   salah   satu   wujudmodal  sosial  yaitu trust (kepercayaan) yang membangun jati diri bangsa Indonesia kepada    sebuah kondisi dimana  mereka  mempunyai  satu rasa dan senasib   pada   masa   penjajahan hingga  saat  ini.  Hal  tersebut  tertuang dalam Pancasila  sebagai dasar negaradan sebagai sumber dari segala sumber hukum.     Tanpa     adanya     Pancasila sebagai modal sosial, maka perwujudanmenjadi sebuah bangsa yang bebas danbesar   sangat   kecil   kemungkinannya akan terwujud.

3)      Beberapa kasus  yang  terjadi  diIndonesia  sebagai  akibat  melemahnya identitas bangsa (krisis  identitas) maka timbullah paham kapitalis dan fundamentalis. Akibatnya banyak kasus yang terjadi seperti tindak pidana korupsi,   penyalahgunaan   kekuasaan, gerakan  sparatis  agama,    dan    lainsebagainya yang meresahkan masyarakat.   Adanya   konflik   individu

yang  berbaur  menjadi  sebuah  konflik SARA  (Suku,  Agama,  Ras,  dan  Antar Golongan) itu yang menandakan melemahnya kepercayaan  masyarakat terhadap  nilai-nilai  ideologi  Pancasila.Krisis  identitas  yang  ditandai dengan krisis moral juga ikut adil  dalam melemahnya  kepercayaan sebagai wujud modal sosial.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jiip/article/view/1634/1082

https://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/1093-agus-widjojo-pancasila-merupakan-nilai-luhur-dari-budaya-bangsa

https://www.academia.edu/8352416/Pancasila_Sebagai_Identitas_Nasional_Bangsa_Indonesia